![]() |
| Kemenag: Calhaj Meninggal Bisa Digantikan Ahli Waris |
Kemenag: Calhaj Meninggal Bisa Digantikan Ahli Waris
Menurutnya proses pergantian tersebut secara langsung tanpa perlu mendaftar lagi dengan menggunakan porsi haji yang diwariskan.
“Kebijakan ini diambil dalam rangka mewujudkan keadilan, karena ada yang sudah lama menunggu tiba-tiba wafat lalu tidak bisa digantikan siapa pun,” jelasnya.
Ia mengemukakan ahli waris yang berhak menggantikan adalah yang ditunjuk keluarga dan akan dimulai pada tahun ini.
Pada sisi lain ia menyampaikan untuk calon haji dengan usia lanjut akan diprioritaskan, terutama jika ada sisa kuota.
“Ada sekitar 20 ribu lagi dan akan diberangkatkan hingga 2019 khususnya mereka yang berusia 80 tahun ke atas,” tambah dia.
Dengan demikian ke depan yang berhaji tinggal orang yang berusia muda, sehingga pelayanan bisa lebih optimal, lanjut dia.
Ia menyebutkan mulai 12 Januari 2018 Kementerian Agama tidak lagi mengelola dana haji dan sudah diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Haji.
Jadi tabungan haji tidak lagi atas nama Menteri Agama tapi Badan Pengelolaan Keuangan Haji, termasuk pembatalan maka prosesnya ada di BPKH, ujarnya


0 Response to "Kemenag: Calhaj Meninggal Bisa Digantikan Ahli Waris"
Posting Komentar