Hukum Menggunakan Wifi Milik Orang Lain Tanpa Izin

Hukum Menggunakan Wifi Milik Orang Lain Tanpa Izin
Pertanyaan :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Redaksi Kiblat.net, Zaman ini kita tidak lepas dari internet, nah di antara bentuk layanan akses internet adalah via wifi.Tterkadang kita menemukan wifi yang bisa diakses tanpa password. Bagaimana hukum menggunakan wifi milik orang lain tanpa seizin dari si pemilik? Jazakumullah khairan.

Jawaban :

Waalaikum salam warhmatullahi wabarakatuhu.

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, saya mau mengapresiasi dulu pertanyaan di atas. Karena kita mendapati sebagian orang begitu mudahnya dan tanpa pikir panjang memanfaatkan wifi orang lain. Pertanyaan tersebut adalah bentuk kehati-hatian seorang muslim terhadap apa yang dia gunakan dan manfaatkan. Di dalam sebuah hadits :

ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يده إلى السماء : يا رب ! يا رب ! ومطعمه حرام ومشربه حرام وملبسه حرام وغذي بالحرام فأنى يستجاب له

Artinya : “…..Kemudian disebutkan seorang lelaki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya kusut masai dan berdebu dia menengadahkan tangannya ke langit sembari berkata, “Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku.” Sementara makanan yang ia makan haram, minumannya haram, pakaian yang dikenakannya haram dan dia memberi makan dengan yang haram, bagaiman mungkin akan diijabahi doanya?.” (HR Muslim)

Terkait dengan pertanyaan di atas, maka yang perlu kita kaji dahulu adalah status wifi tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa saat seseorang ingin mendapatkan akses internet maka dia perlu membeli layanan dari penyedia layanan. Di sini terjadi proses jual beli, yang konsekuensinya adalah si penyewa berhak memiliki layanan yang dia beli sesuai dengan ketentuan yang disepekati. Terjadi di sini “intiqolul milkiyyah” (perpindahan kepemilikan).

Jika itu sudah menjadi milik seseorang maka yang berlaku adalah dalil-dalil di bawah ini :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesame kalian secara batil. Kecuali (kalian memakannya) lewat jual beli yang dilandasi keridhoan sesame kalian.” (QS An Nisa’ : 29)

Hadit nabi SAW :

كل المسلم على المسلم حرام دمه وماله وعرضه

Artinya : “Setiap muslim atas muslim yang lainnya terjaga darahnya, hartanya dan kehormatannya.” (HR Muslim)

لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس

Artinya : “Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR Ahmad, dan dishohihkan oleh syaikh Albani)

Dalil-dalil di atas menjelaskan terjaganya harta seorang muslim. Oleh karena ini tidak boleh bagi muslim lainnya untuk mengambil dan memanfaatkannya tanpa seizin dari si pemilik barang.  Hal yang sama berlaku terhadap wifi milik orang lain. Karena bisa saja dengan menggunakan wifi orang lain tanpa izin akan menzalimi si pemilik wifi. Bisa beruba melambatnya kecepatan akses atau habisnya kuota yang dimiliki.

Lantas, bagimana jika wifi tersebut tidak dipasang password?

Syaikh Muhammad Sholih Al Munajjid dalam sebuah fatwanya  menjelaskan bahwa baik wifi tersebut dipassword ataupun tidak tetap saja terlarang. Karena itu termasuk dalam keumuman larangan memanfaatkan harta orang lain kecuali setelah mendapat izin.

Adapun menantu Syaikh Utsaimin, yaitu Syaikh Kholid Al Mushlih berpendapat bahwa jika wifi tersebut terbuka tanpa password, maka diperbolehkan untuk menggunakannya. Beliau meng-qiyaskannya dengan seseorang yang menghidupkan lampu. Jika cahaya lampunya sampai keluar rumah, kemudian ada orang lain yang membaca buku memanfaatkan cahaya yang keluar rumah tadi maka, hal itu tidak mengapa.

Beliau memandang bahwa seseorang yang tidak mengunci wifi-nya dengan password itu maknanya dia memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan wifi yang dia miliki. Karena jika dia ingin mengaksesnya secara pribadi dan terbatas maka seharusnya dikunci dengan password.

Wallahu a’lam bisshowab

0 Response to "Hukum Menggunakan Wifi Milik Orang Lain Tanpa Izin"

Posting Komentar

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==